Selasa, 9 April 2019 menjadi mimpi buruk bagi masyarakat pasar griya sukarame.
Sidang Gugatan penggusuran Pasar Griya Sukarame telah sampai pada putusan.
Bahwa Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim sama sekali tidak berpihak kepada orang miskin. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim sama sekali tidak memasuki pokok perkara, bahwa alsan majelis hakim untuk tidak menerima gugatan masyarakat Pasar Griya Sukarame adalah kurang pihak yakni Kejaksaan yang dalam hal ini sebagai penerima hibah.
tag : Putusan, LBH Bandar Lampung, Pasar Griya, Penggusuran, Pemkot Bandar Lampung
Silahkan menyampaikan keluhan anda terhadap kinerja yang kami berikan dalam memberikan bantuan hukum. Seluruh bentuk pengaduan/komplain yang anda sampaikan, dapat membantu meningkatkan kinerja kami.
© 2019 - 2022 . All rights reserved | LBH BANDAR LAMPUNG