Label “profesi mulia” (oficium nobile) pada advokat tidak datang dan melekat dengan sendirinya. Namun dilatarbelakangi semangat bantuan hukum dan sejarah panjang pengabdian kepada masyarakat.Pengabdian advokat kepada masyarakat salah satunya dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Dalam persepektif konsititusi, bantuan hukum adalah hak asasi warga negara yang harus dipenuhi oleh negara.
Sementara dalam perspektif UU Advokat, memberikan bantuan hukum adalah suatu kewajiban bagi tiap-tiap advokat.Kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma tentu tidak lepas dari tujuan mulia profesi ini juga sebagai impementasi dari prinsip persamaan setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, bantuan hukum dewasa ini harus dianggap sebagai hak asasi manusia bukan wujud belas kasihan sehingga sifatnya wajib. Bantuan hukum juga merupakan penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam mengentaskan ketidakadilan dalam masyarakat.
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan: “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”
Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, menyatakan: “Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan”.
Pasal 4 huruf f Kode Etik Advokat, menyatakan: “advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa”
Munculnya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa betapa susahnya bahkan hampir mustahil masyarakat miskin mendapatkan keadilan. Sistem dan struktur yang timpang selalu memposisikan orang miskin pada posisi yang lemah (tidak adil) saat berhadapan dengan hukum. Seolah hanya orang kaya yang berhak atas keadilan. Oleh sebab itu kehadiran advokat untuk membantu masyarakat miskin pencari keadilan diharapkan dapat menyeimbangkan posisi yang timpang tersebut sehingga dapat memberikan keadilan kepada mereka yang terkena masalah hukum.
Semangat bantuan hukum (pro bono) ini sudah seharusnya dimiliki oleh setiap advokat. Kalau orang mampu dapat dibela advokat, maka orang miskin juga seharusnya dapat
Berikut adalah rekomendasi Advokat Pro Bono atau yang bersedia memberikan bantuan hukum cuma-cuma di Provinsi Lampung.
Silahkan menyampaikan keluhan anda terhadap kinerja yang kami berikan dalam memberikan bantuan hukum. Seluruh bentuk pengaduan/komplain yang anda sampaikan, dapat membantu meningkatkan kinerja kami.
© 2019 - 2021 . All rights reserved | LBH BANDAR LAMPUNG