Bandar Lampung — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung secara resmi membuka pendaftaran Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) ke-32 tahun 2026. Kegiatan ini merupakan wahana kaderisasi utama dalam melahirkan pejuang hak asasi manusia dan advokat publik berintegritas yang berpihak kepada rakyat miskin, buta hukum, dan tertindas.
Direktur LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Bantuan Hukum Struktural (BHS) bukan semata-mata berbicara mengenai litigasi di ruang sidang formal, melainkan pembedahan kritis terhadap struktur ketidakadilan sosial, politik, dan ekonomi yang melingkupi masyarakat di Provinsi Lampung.
Pilar Materi Kalabahu 32
- Filsafat Keadilan & Teori Bantuan Hukum Struktural (BHS)
- Advokasi Kebijakan Publik & Gerakan Sosial Akar Rumput
- Hukum Acara Pidana Kritis & Teknik Pembelaan Korban Kriminalisasi
- Sengketa Agraria, Sumber Daya Alam & Keadilan Iklim
- Kajian Hak Perempuan, Anak & Kelompok Rentan
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 hingga 25 Oktober 2026. Calon peserta diwajibkan mengirimkan esai reflektif mengenai isu ketidakadilan sosial di sekitarnya serta komitmen untuk mengabdi bagi kaum marjinal.