0821-8222-2070
Beranda
Terakreditasi BPHN Kemenkumham RI

Profil & Jejak Sejarah LBH Bandar Lampung

Tiga dasawarsa konsisten membersamai masyarakat miskin, buruh, petani, dan kelompok rentan merebut keadilan di Tanah Lampung.

"Bantuan hukum tidak sebatas agar memenangkan perkara di pengadilan, akan tetapi untuk merombak struktur ketidakadilan dan sistem hukum yang menghambat tegaknya negara hukum yang demokratis."

β€” Konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS) YLBHI
Tahun Berdiri 1995 Project Base 1994
Status Cabang YLBHI Cabang ke-18
Akreditasi BPHN Pemberi Bantuan Hukum
Profil Resmi Lembaga

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung, merupakan organisasi bantuan hukum yang berfokus pada Bantuan Hukum Struktural dalam isu hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi di Provinsi Lampung. LBH Bandar Lampung telah berdiri sejak tahun 1995 dan secara konsisten memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kelompok rentan, serta masyarakat yang menghadapi ketidakadilan struktural hingga saat ini.

LBH Bandar Lampung juga telah terakreditasi dan terdaftar pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Kilas Sejarah & Akar Gerakan

Dari Kongres PERADIN III Hingga Lahirnya Kantor Cabang Lampung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan yang diajukan Adnan Buyung Nasution dalam Kongres PERADIN III tahun 1969. Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970, yang berisi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970. Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada tanggal 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dalam perjalanannya, YLBHI berkembang menjadi 18 kantor cabang dan Pos-Pos yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Di Lampung dibentuk project base LBH Bandar Lampung pada tahun 1994 untuk menangani kasus penggusuran tanah rakyat di Pulau Panggung dan Menggala.

Pada tanggal 22 Desember 1994 Direktur Eksekutif Yayasan LBH Indonesia mengirim surat pemberitahuan ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor Surat 843/SKYLBHI/XII/94 tentang telah membuka Perwakilan (Pos) Bantuan Hukum Lampung yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No 68 Lk VI Kebon Jeruk Bandar Lampung.

Pada tanggal 23 Februari 1995, pengajuan pendaftaran di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang secara resmi diajukan oleh Sdr. Dedi Mawardi, S.H., sebagai Direktur dan Abi Hasan Mu’an, S.H., sebagai Kepala Operasional LBH Bandar Lampung, yang ditandatangani Bpk. Hi. Djaelani, SH (Jabatan Hakim Tinggi, Penasihat Hukum dan Notaris).

Melihat perkembangan LBH Bandar Lampung dan meningkatnya penanganan kasus, program kerja serta jaringan LBH Bandar Lampung β€” terutama melihat kondisi Provinsi Lampung yang memiliki potensi konflik baik secara ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik β€” Dewan Pengurus YLBHI secara resmi meningkatkan status menjadi Kantor Cabang LBH Bandar Lampung pada tanggal 5 Oktober 1995.

Nilai Filosofis & Mandat Hukum

Officium Nobile & Bantuan Hukum Struktural (BHS)

Keberlangsungan jejak langkah LBH Bandar Lampung tidak lepas dari realitas politik di tingkat nasional dan Lampung sendiri. Gagasan awal sejak didirikan dilandasi oleh nilai-nilai keadilan melalui pemberian bantuan hukum secara Gratis (Pro bono) kepada masyarakat luas yang tidak mampu.

Terlebih lagi kewajiban tersebut merupakan kewajiban secara normatif bagi advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) dan amanat dari Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat untuk memberikan pembelaan bagi setiap orang ketika bermasalah dengan hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi dan gender. Pilihan prinsip ini sebagai pengejawantahan dari nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan sosial serta penghormatan terhadap demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Dalam praktek inilah bantuan hukum tidak sebatas agar memenangkan perkara di pengadilan, akan tetapi untuk merombak struktur ketidakadilan dan sistem hukum yang menghambat tegaknya negara hukum yang demokratis. Itulah Konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS) yang dijalankan sampai dengan saat ini. Dengan Konsep BHS inilah, mandat sosial dari stakeholders atau konstituen utama LBH β€” yakni para petani, buruh, nelayan, masyarakat miskin perkotaan (urban), anak-anak dan kaum perempuan β€” hak-hak asasi ataupun hak hukumnya diperjuangkan dan ditegakkan.

Regenerasi Kepemimpinan

Jejak Kepemimpinan Direktur LBH Bandar Lampung (1995–2029)

Perjalanan bantuan hukum struktural di Provinsi Lampung sejak dibentuknya menjadi kantor cabang YLBHI – LBH Bandar Lampung pada periode 1995 hingga 2029 konsisten dalam regenerasi kepemimpinan berprinsip kerakyatan.

1

Dedi Mawardi, S.H.

Project Base 1995–1997

Perintisan awal pos bantuan hukum Lampung dan pembelaan kasus penggusuran tanah di Pulau Panggung & Menggala.

2

Abi Hasan Mu’an, S.H.

Periode 1997–2000

Peletakan fondasi operasional cabang dan advokasi reformasi hukum era transisi demokrasi.

3

Edwin Hanibal, S.H.

Periode 2000–2003

Penguatan pendampingan konflik agraria dan penguatan jaringan masyarakat sipil di Lampung.

4

Penta Peturun, S.H.

Periode 2003–2006

Advokasi penegakan HAM dan pembelaan hak-hak buruh serta kaum marjinal pasca lahirnya UU Advokat.

5

Amaludin, S.H.

Periode 2006–2009

Ekspansi pendampingan masyarakat adat, petani penggarap, dan pendidikan hukum kritis Kalabahu.

6

Indra Firsada, S.H.

Periode 2009–2012

Advokasi kasus-kasus agraria strategis register hutan dan perlindungan kebebasan berserikat.

7

Wahrul Fauzi Silalahi, S.H.

Periode 2012–2015

Pengawalan masif kasus sengketa agraria Register 45 Mesuji dan hak konstitusional rakyat miskin.

8

Alian Setiadi, S.H.

Periode 2015–2018

Penguatan posisi tawar komunitas nelayan pesisir Teluk Lampung dan gerakan anti-kriminalisasi aktivis.

9

Chandra Muliawan, S.H.

Periode 2018–2021

Pendampingan masyarakat terdampak proyek strategis, perlindungan pembela HAM, dan advokasi digital.

10

Sumaindra Jarwadi, S.H.

Periode 2021–2025

Pengawalan demokrasi lokal, kebebasan berekspresi mahasiswa/jurnalis, serta mitigasi krisis iklim dan ruang hidup.

11

Prabowo Pamungkas, S.H.

Periode 2025–2029 (Direktur Saat Ini)

Terpilih pada reorganisasi November 2025 sebagai penerus tugas, memegang teguh konsep Bantuan Hukum Struktural untuk pemenuhan hak rakyat termarjinalkan.

Berdasarkan Anggaran Dasar YLBHI periode kepemimpinan Direktur Kantor LBH selesai dalam waktu empat (4) tahun, maka dilaksanakan reorganisasi di tubuh LBH Bandar Lampung pada bulan November tahun 2025 dan terpilih saudara Prabowo Pamungkas, S.H. sebagai Direktur Periode 2025–2029 yang telah dikukuhkan selaku penerus tugas Sumaindra Jarwadi, S.H. Reorganisasi tersebut tentu sangat diharapkan menjadi tumpuan kokoh terhadap upaya-upaya pemenuhan hak-hak masyarakat termarjinalkan yang selama ini dilakukan oleh YLBHI-LBH Bandar Lampung dengan berpedoman pada konsep Bantuan Hukum Struktural yang hingga kini pun masih dianggap relevan dalam perjuangan-perjuangan kerakyatan.

Kantor Resmi LBH

Alamat Sekarang:

Jalan Samratulangi, Gg. Mawar 1 No. 7, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung

Kontak & Hotline:

WhatsApp: 0821-8222-2070

Telepon: 0721-5600-425

Email: bantuanhukumlampung@gmail.com

Domain: bantuanhukumlampung.or.id

Kanal Media Sosial:
Layanan Gratis (Pro Bono)

Butuh Bantuan Hukum?

Masyarakat miskin, buta hukum, dan korban ketidakadilan dapat berkonsultasi langsung dengan advokat publik LBH melalui WhatsApp hotline resmi.

Konsultasi via WhatsApp