0821-8222-2070
Beranda
Konsultasi Langsung via WhatsApp

Layanan Bantuan Hukum Struktural

Pendampingan hukum Gratis (pro bono) bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan kelompok rentan yang menghadapi ketidakadilan struktural di Provinsi Lampung.

Pemberitahuan Prosedur Layanan Resmi

Konsultasi Bantuan Hukum Dilayani Langsung Melalui WhatsApp

Untuk mempercepat penanganan, menjaga kerahasiaan dokumen, serta menghindari perantara, LBH Bandar Lampung tidak lagi melayani pelaporan formulir melalui website. Seluruh permohonan konsultasi diarahkan langsung ke nomor WhatsApp Hotline Resmi Advokat Publik kami atau hadir tatap muka di kantor LBH.

Bebas Biaya (100% Gratis)

Sesuai mandat Bantuan Hukum Struktural (BHS) YLBHI, seluruh pelayanan konsultasi dan pendampingan perkara tidak dipungut biaya jasa advokat sepeser pun.

Fokus Kasus Struktural

Memprioritaskan perkara dengan dimensi ketimpangan kekuasaan: konflik tanah & agraria petani, hak buruh, kriminalisasi aktivis, kebebasan sipil, dan perempuan/anak.

Kerahasiaan Terjamin

Identitas dan berkas perkara Anda dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang Advokat dan kode etik profesi demi keamanan pencari keadilan.

Tahapan Konsultasi

Alur Mendapatkan Bantuan Hukum

Langkah praktis bagi warga yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum di LBH Bandar Lampung.

1

Hubungi WhatsApp

Kirim pesan ke hotline 0821-8222-2070 dengan menjelaskan ringkasan masalah hukum Anda.

2

Telaah Kasus Awal

Tim penanganan kasus LBH menelaah posisi masalah untuk melihat apakah memenuhi kriteria Bantuan Hukum Struktural (BHS).

3

Konsultasi Lanjutan

Pemohon dijadwalkan wawancara mendalam di Kantor LBH Bandar Lampung atau daring bagi pemohon luar kota yang terkendala jarak.

4

Pendampingan Perkara

Jika disetujui, dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus dan advokat publik memulai pendampingan litigasi atau non-litigasi.

Persiapan Berkas

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

1. Kartu Identitas Diri KTP atau Kartu Keluarga pemohon yang masih berlaku.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Dari kantor Kelurahan / Kepala Desa setempat (khusus bagi pemohon perorangan yang tidak mampu secara ekonomi).
3. Bukti Dokumen Terkait Perkara Fotokopi surat panggilan polisi/kejaksaan, somasi, perjanjian kerja, bukti kepemilikan/surat tanah, atau kuitansi transaksi.
4. Catatan Kronologi Kejadian Ringkasan singkat mengenai urutan peristiwa, para pihak yang terlibat, dan kerugian yang dialami.
Hubungi Langsung

Saluran Bantuan Hukum

WhatsApp Hotline (Utama): 0821-8222-2070
Telepon Kantor: 0721-5600-425
Alamat Kantor: Jalan Samratulangi, Gg. Mawar 1 No. 7, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
Jam Pelayanan: Senin - Jumat: 09.00 - 17.00 WIB (Sabtu-Minggu Khusus Darurat Kasus)
Tanya Jawab

Pertanyaan Umum Seputar Bantuan Hukum

Apa saja dokumen yang perlu saya bawa saat mengajukan permohonan bantuan hukum?

Anda disarankan membawa: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga, 2) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa bagi pemohon perorangan yang tidak mampu secara ekonomi, 3) Seluruh berkas atau bukti dokumen terkait perkara (seperti surat somasi, surat panggilan kepolisian, perjanjian kerja, sertifikat/bukti kepemilikan tanah, kuitansi, atau dokumen bukti pendukung lainnya).

Apakah saya harus membayar biaya untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan hukum?

TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS / Gratis). Sesuai mandat Bantuan Hukum Struktural (BHS) YLBHI, seluruh pelayanan konsultasi maupun pendampingan perkara bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan kelompok rentan yang memenuhi kriteria tidak dikenakan biaya jasa advokat.

Bagaimana alur dan proses setelah saya mengisi formulir permohonan bantuan hukum online?

Setelah formulir berhasil dikirim, Anda akan memperoleh Nomor Tiket Pelacakan. Tim Verifikasi LBH Bandar Lampung akan memeriksa berkas permohonan dalam waktu 1-3 hari kerja. Jika kasus memenuhi kriteria, Anda akan dihubungi untuk wawancara konsultasi mendalam (tatap muka di kantor atau via daring) dan penandatanganan surat kuasa pendampingan.

Kasus apa saja yang menjadi fokus pendampingan LBH Bandar Lampung?

LBH Bandar Lampung memprioritaskan kasus yang memiliki dimensi Struktural: konflik agraria/perampasan tanah rakyat, sengketa ketenagakerjaan/hak buruh massal, kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelanggaran kebebasan berekspresi/berpendapat, kriminalisasi petani/aktivis, pencemaran lingkungan hidup, serta korban penyiksaan/kekerasan aparat.

Apakah kerahasiaan identitas dan berkas perkara saya terjamin?

YA, SANGAT TERJAMIN. LBH Bandar Lampung menjunjung tinggi kode etik advokat dan perlindungan data pribadi pemohon. Data dan berkas perkara Anda tersimpan secara aman dalam sistem terenkripsi dan hanya diakses oleh advokat publik penanggung jawab perkara.