0821-8222-2070
Beranda
Opini Hukum

OPINI: Menyoal Efektivitas Pemenuhan Upah Minimum Sektoral Bagi Buruh Industri di Lampung

Administrator LBH BDL • Sabtu, 26 September 2026 • 541 kali dibaca
OPINI: Menyoal Efektivitas Pemenuhan Upah Minimum Sektoral Bagi Buruh Industri di Lampung

Kondisi kesejahteraan buruh di kawasan industri Bandar Lampung dan Lampung Selatan semakin rentan pasca terbitnya berbagai regulasi ketenagakerjaan baru yang mempermudah mekanisme alih daya (outsourcing) dan membatasi persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan Buruh LBH Bandar Lampung, lebih dari 65% perusahaan manufaktur dan perkebunan swasta masih menerapkan skema kontrak kerja berulang tanpa jaminan kepastian kerja (job security).

Pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja pun terkesan lamban dan tumpul dalam menindak pengusaha nakal yang membayar upah di bawah ketentuan normatif. Diperlukan konsolidasi serikat buruh independen untuk memperjuangkan upah layak demi kehidupan yang bermartabat.

Bagikan Artikel Ini:
LBH Bandar Lampung

Organisasi bantuan hukum struktural yang independen, memperjuangkan keadilan dan HAM bagi rakyat di Provinsi Lampung.