Kondisi kesejahteraan buruh di kawasan industri Bandar Lampung dan Lampung Selatan semakin rentan pasca terbitnya berbagai regulasi ketenagakerjaan baru yang mempermudah mekanisme alih daya (outsourcing) dan membatasi persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan Buruh LBH Bandar Lampung, lebih dari 65% perusahaan manufaktur dan perkebunan swasta masih menerapkan skema kontrak kerja berulang tanpa jaminan kepastian kerja (job security).
Pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja pun terkesan lamban dan tumpul dalam menindak pengusaha nakal yang membayar upah di bawah ketentuan normatif. Diperlukan konsolidasi serikat buruh independen untuk memperjuangkan upah layak demi kehidupan yang bermartabat.