Bandar Lampung — Konflik agraria berkepanjangan di Provinsi Lampung kembali memakan korban. LBH Bandar Lampung mencatat eskalasi pemanggilan sepihak oleh aparat penegak hukum terhadap sejumlah tokoh tani dan pengurus serikat dengan tuduhan penyerobotan kawasan.
Kriminalisasi terhadap petani yang telah mendiami dan menggarap lahan selama puluhan tahun secara turun-temurun jelas merupakan bentuk penindasan struktural. Negara seharusnya hadir memberikan kepastian hak atas tanah melalui reforma agraria sejati, bukan justru mengerahkan instrumen represif untuk mengusir rakyat demi kepentingan oligarki modal.
"Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. Mempidanakan petani yang menuntut hak atas ruang hidupnya adalah penghianatan terhadap amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945."
LBH Bandar Lampung mendesak:
- Kapolda Lampung untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan yang bermotif kriminalisasi terhadap para petani.
- Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Lampung segera menyelesaikan redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA).
- Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk memantau langsung potensi pelanggaran HAM di wilayah-wilayah konflik agraria di Lampung.