Akses warga terhadap dokumen lingkungan hidup dan perizinan usaha pertambangan di pesisir Lampung masih menghadapi tembok tebal birokrasi. Berulang kali permohonan informasi publik yang diajukan oleh kelompok nelayan dan masyarakat adat berujung pada sengketa informasi.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa partisipasi bermakna (meaningful participation) hanya bisa terwujud apabila warga memiliki akses penuh dan transparan terhadap dokumen AMDAL sebelum suatu proyek izin lingkungan diterbitkan.