Bandar Lampung — Upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan terus diikhtiarkan oleh Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak LBH Bandar Lampung. Sepanjang bulan lalu, sebanyak 8 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran ekonomi telah mendapatkan pendampingan hukum terpadu.
Pendampingan yang diberikan mencakup bantuan hukum formal di ranah kepolisian, bantuan gugatan perceraian dan hak asuh anak di Pengadilan Agama, hingga koordinasi lintas sektoral dengan UPTD PPA Provinsi Lampung untuk pemulihan trauma psikologis korban.