0821-8222-2070bantuanhukumlampung@gmail.comJalan Samratulangi, Gg. Mawar 1 No. 7, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
KALABAHU: Mengawal Hak Asasi, Rebut Demokrasi & Keadilan Rakyat Lampung
Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Bandar Lampung menyiapkan kader pembela hak asasi manusia dan pejuang hukum struktural yang berpihak pada kaum tertindas.
Bantuan Hukum Gratis (PRO RAKYAT) Bagi Masyarakat Miskin & Marginal
LBH Bandar Lampung siap mendampingi masyarakat korban ketidakadilan, penggusuran ruang hidup, dan kriminalisasi hukum secara independen tanpa dipungut biaya.
Hentikan Kriminalisasi Petani & Perampasan Ruang Hidup di Bumi Ruwa Jurai
Bersama masyarakat adat dan komunitas akar rumput, LBH Bandar Lampung teguh menentang perampasan tanah dan perusakan lingkungan hidup di Provinsi Lampung.
Organisasi Non-Pemerintah Independen Pembela HAM & Bantuan Hukum Struktural
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung adalah kantor perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Provinsi Lampung. Kami mendedikasikan diri untuk membela masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas melalui pendekatan Bantuan Hukum Struktural (BHS).
BHS tidak memandang persoalan hukum sebatas sengketa prosedural di meja hijau, melainkan menganalisis ketimpangan relasi kuasa, penindasan ekonomi politik, perampasan ruang hidup petani, serta kesewenang-wenangan aparat terhadap rakyat.
CATATAN AKHIR TAHUN (CATAHU) 2025: Matinya Nurani Hukum dan Ancaman Ruang Hidup Rakyat Lampung
Laporan komprehensif tahunan LBH Bandar Lampung merangkum data penanganan 142 kasus struktural, angka kriminalisasi pejuang lingkungan, dan kemunduran demokrasi lokal di Provinsi Lampung sepanjang 2025.
AMICUS CURIAE: Pendapat Sahabat Pengadilan Atas Perkara Sengketa Lahan Kawasan Register Way Kanan
Dokumen resmi Amicus Curiae yang diajukan LBH Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggusuran ribuan hektar kebun rakyat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung kembali membuka pendaftaran Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) ke-32. Sebuah ruang pengkaderan intensif bagi sarjana hukum dan aktivis muda.
LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Advokasi Agraria mengecam keras tindakan represif aparat dan intimidasi korporasi terhadap warga petani yang mempertahankan tanah garapan mereka.
Kebijakan pengupahan yang kian menekan daya beli kelas pekerja memerlukan tinjauan kritis. Bagaimana regulasi ketenagakerjaan saat ini memarginalkan hak-hak dasar buruh pabrik.
Divisi Perempuan dan Anak LBH Bandar Lampung berhasil memberikan perlindungan hukum dan rujukan pemulihan psikologis bagi korban KDRT di kawasan pesisir Teluk Betung.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin tambang pasir laut seringkali tertutup bagi warga terdampak. Komisi Informasi harus bertindak tegas.
Informasi penting seputar pengajuan bantuan hukum, berkas dokumen, dan komitmen Gratis (PRO RAKYAT).
Anda disarankan membawa: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga, 2) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa bagi pemohon perorangan yang tidak mampu secara ekonomi, 3) Seluruh berkas atau bukti dokumen terkait perkara (seperti surat somasi, surat panggilan kepolisian, perjanjian kerja, sertifikat/bukti kepemilikan tanah, kuitansi, atau dokumen bukti pendukung lainnya).
TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS / Gratis). Sesuai mandat Bantuan Hukum Struktural (BHS) YLBHI, seluruh pelayanan konsultasi maupun pendampingan perkara bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan kelompok rentan yang memenuhi kriteria tidak dikenakan biaya jasa advokat.
Setelah formulir berhasil dikirim, Anda akan memperoleh Nomor Tiket Pelacakan. Tim Verifikasi LBH Bandar Lampung akan memeriksa berkas permohonan dalam waktu 1-3 hari kerja. Jika kasus memenuhi kriteria, Anda akan dihubungi untuk wawancara konsultasi mendalam (tatap muka di kantor atau via daring) dan penandatanganan surat kuasa pendampingan.
LBH Bandar Lampung memprioritaskan kasus yang memiliki dimensi Struktural: konflik agraria/perampasan tanah rakyat, sengketa ketenagakerjaan/hak buruh massal, kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelanggaran kebebasan berekspresi/berpendapat, kriminalisasi petani/aktivis, pencemaran lingkungan hidup, serta korban penyiksaan/kekerasan aparat.
YA, SANGAT TERJAMIN. LBH Bandar Lampung menjunjung tinggi kode etik advokat dan perlindungan data pribadi pemohon. Data dan berkas perkara Anda tersimpan secara aman dalam sistem terenkripsi dan hanya diakses oleh advokat publik penanggung jawab perkara.
Masih memiliki pertanyaan seputar prosedur bantuan hukum bagi kasus Anda?
Dukungan publik adalah napas utama independensi kami dalam membela petani, buruh, masyarakat adat, korban kriminalisasi, dan rakyat tertindas di Lampung tanpa ketergantungan dana pemerintah maupun korporasi.