0821-8222-2070
Beranda
PENDIDIKAN HUKUM KRITIS

KALABAHU: Mengawal Hak Asasi, Rebut Demokrasi & Keadilan Rakyat Lampung

Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Bandar Lampung menyiapkan kader pembela hak asasi manusia dan pejuang hukum struktural yang berpihak pada kaum tertindas.

Tentang LBH Bandar Lampung

Organisasi Non-Pemerintah Independen Pembela HAM & Bantuan Hukum Struktural

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung adalah kantor perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Provinsi Lampung. Kami mendedikasikan diri untuk membela masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas melalui pendekatan Bantuan Hukum Struktural (BHS).

BHS tidak memandang persoalan hukum sebatas sengketa prosedural di meja hijau, melainkan menganalisis ketimpangan relasi kuasa, penindasan ekonomi politik, perampasan ruang hidup petani, serta kesewenang-wenangan aparat terhadap rakyat.

100% Bebas Biaya (Gratis bagi Rakyat Miskin)
Independen Tanpa Intervensi Penguasa & Korporasi
Advokasi Litigasi & Kebijakan Berbasis HAM
Pendidikan Paralegal & Organisasi Komunitas
LBH Bandar Lampung
YLBHI - LBH BANDAR LAMPUNG

Mengabdi Demi Keadilan Sosial Rakyat Lampung

Pilar Gerakan

Program Prioritas Bantuan Hukum Struktural

Empat instrumen utama perjuangan LBH Bandar Lampung dalam mewujudkan tatanan hukum yang adil dan demokratis.

Konsultasi Hukum

Layanan konsultasi hukum tatap muka maupun daring bagi warga miskin untuk menelaah posisi kasus dan langkah hukum yang tepat.

Penelitian & Kajian

Riset kritis kebijakan publik, penyusunan Amicus Curiae, kertas posisi, serta Catatan Akhir Tahun (CATAHU) penegakan hukum.

Pendampingan Kasus

Bantuan hukum formal di peradilan (litigasi pidana, perdata, PTUN) dan non-litigasi (mediasi, dengar pendapat parlemen, kampanye publik).

Pendidikan Hukum & HAM

Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) dan pelatihan paralegal komunitas agar rakyat berdaya membela haknya secara mandiri.

Riset & Dokumen

Publikasi & Laporan Tahunan (CATAHU)

Dokumentasi riset kebijakan, kertas kerja advokasi, dan buku panduan hukum bebas unduh.

Lihat Semua Publikasi
CATATAN AKHIR TAHUN (CATAHU) 2025: Matinya Nurani Hukum dan Ancaman Ruang Hidup Rakyat Lampung
Laporan Tahunan
Tahun 2025

CATATAN AKHIR TAHUN (CATAHU) 2025: Matinya Nurani Hukum dan Ancaman Ruang Hidup Rakyat Lampung

Laporan komprehensif tahunan LBH Bandar Lampung merangkum data penanganan 142 kasus struktural, angka kriminalisasi pejuang lingkungan, dan kemunduran demokrasi lokal di Provinsi Lampung sepanjang 2025.

KERTAS KERJA ADVOKASI: Co-Firing Biomassa dan Solusi Palsu Transisi Energi di Pesisir Lampung
Kertas Posisi / Riset
Tahun 2025

KERTAS KERJA ADVOKASI: Co-Firing Biomassa dan Solusi Palsu Transisi Energi di Pesisir Lampung

Kajian kritis LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Masyarakat Sipil atas dampak sosial, ekonomi, dan deforestasi akibat penerapan biomassa PLTU Tarahan.

AMICUS CURIAE: Pendapat Sahabat Pengadilan Atas Perkara Sengketa Lahan Kawasan Register Way Kanan
Kertas Posisi / Riset
Tahun 2025

AMICUS CURIAE: Pendapat Sahabat Pengadilan Atas Perkara Sengketa Lahan Kawasan Register Way Kanan

Dokumen resmi Amicus Curiae yang diajukan LBH Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggusuran ribuan hektar kebun rakyat.

Kabar Terkini

Berita & Catatan Lapangan LBH

Pernyataan sikap resmi, liputan advokasi akar rumput, dan opini hukum struktural di Provinsi Lampung.

Lihat Semua Berita
Pertanyaan Populer

Frequently Asked Questions (FAQ)

Informasi penting seputar pengajuan bantuan hukum, berkas dokumen, dan komitmen Gratis (PRO RAKYAT).

Anda disarankan membawa: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga, 2) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa bagi pemohon perorangan yang tidak mampu secara ekonomi, 3) Seluruh berkas atau bukti dokumen terkait perkara (seperti surat somasi, surat panggilan kepolisian, perjanjian kerja, sertifikat/bukti kepemilikan tanah, kuitansi, atau dokumen bukti pendukung lainnya).
TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS / Gratis). Sesuai mandat Bantuan Hukum Struktural (BHS) YLBHI, seluruh pelayanan konsultasi maupun pendampingan perkara bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan kelompok rentan yang memenuhi kriteria tidak dikenakan biaya jasa advokat.
Setelah formulir berhasil dikirim, Anda akan memperoleh Nomor Tiket Pelacakan. Tim Verifikasi LBH Bandar Lampung akan memeriksa berkas permohonan dalam waktu 1-3 hari kerja. Jika kasus memenuhi kriteria, Anda akan dihubungi untuk wawancara konsultasi mendalam (tatap muka di kantor atau via daring) dan penandatanganan surat kuasa pendampingan.
LBH Bandar Lampung memprioritaskan kasus yang memiliki dimensi Struktural: konflik agraria/perampasan tanah rakyat, sengketa ketenagakerjaan/hak buruh massal, kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelanggaran kebebasan berekspresi/berpendapat, kriminalisasi petani/aktivis, pencemaran lingkungan hidup, serta korban penyiksaan/kekerasan aparat.
YA, SANGAT TERJAMIN. LBH Bandar Lampung menjunjung tinggi kode etik advokat dan perlindungan data pribadi pemohon. Data dan berkas perkara Anda tersimpan secara aman dalam sistem terenkripsi dan hanya diakses oleh advokat publik penanggung jawab perkara.

Masih memiliki pertanyaan seputar prosedur bantuan hukum bagi kasus Anda?

Dukung Gerakan Rakyat

Donasi LBH Bandar Lampung

Dukungan publik adalah napas utama independensi kami dalam membela petani, buruh, masyarakat adat, korban kriminalisasi, dan rakyat tertindas di Lampung tanpa ketergantungan dana pemerintah maupun korporasi.